Pages

17 Jun 2020

Manfaat Kayu Putih di Era Covid-19


*MINYAK KAYU PUTIH BISA MENGHAMBAT REPLIKASI VIRUS.*
Prof. Idrus Paturusi.
*LAWAN COVID-19 Minyak KAYU PUTIH.* 
Prof Idrus Paturusi UNIVERSITAS HASANUDDIN 
Oleh : Dr. Idrianti Idrus Sp.KK
Kisah Nyata.. Setelah di Vonis Positif COVID-19, Ayahku Langsung Masuk ke Ruang isolasi RS. Unhas di Temani Ibu. Pada hari ke dua atau hari ke tiga, saya di Sarankan oleh Sahabat Ayahku Dr. Murni, Sp.B. agar Bapak di Berikan Minyak Kayu Putih.
Ibu ku Memang Pecinta Minyak Kayu Putih dan Minyak Tawon dari dulu dan rajin Menggosokan Minyak Minyak ini di Tubuhnya. Ayahpun Sangat Suka dengan Minyak Kayu Putih karena Pengalamannya saat Kecil Selalu di Balur Minyak Kayu Putih. Jadi Masuk di Kamar *isolasi* pun Persediaan Minyak Kayu Putih Sudah ada.

13 Jun 2020

MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA


Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020

بسم الله الرحمن الرحيم
Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat sebagai berikut :
1.    Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;

13 Mei 2020

Zakat Fitri Dengan Uang, Bolehkah !


HUKUM MENUNAIKAN
ZAKAT FITRI Dengan UANG

✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma menceritakan:

فرض رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum." [HSR. Bukhari no.1503 dan Muslim no.984]

Sementara dalam hadits yang berasal dari Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan tentang yang dijadikan zakat fithri yakni:

صاعًا من طعامٍ، أو صاعًا من شَعيرٍ، أو صاعًا من تَمرٍ، أو صاعًا من زَبيبٍ،

"1 sha’ dari bahan makanan, 1 sha’ gandum, 1 sha’  kurma, 1 sha’ gandum atau 1 sha’ kismis.” [HSR. Bukhari no.1437 dan Muslim no.985]

Dalam riwayat lain -masih dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ’anhu- disebutkan:

أو صاعًا من أقِطٍ

"Atau satu sha’ dari keju“. [HSR. Muslim no.985]

Dari hadits-hadits di atas dapat diketahui bahwa, zakat fithri itu berupa makanan pokok, terutama makanan pokok yang masyhur di daerahnya, baik berupa gandum, kurma, kismis, keju atau dinegeri kita beras dan lain-lain yang termasuk bahan makanan pokok.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah saat menjelaskan mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan alasan dijadikannya kurma atau gandum sebagai barang yang dijadikan zakat fithri, maka beliau berkata dalam Majmu’ Fatawa-nya XXV:68-69 :

وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ؛ لِأَنَّ هَذَا كَانَ قُوتَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ

"Dan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha' gandum, karena ini (kurma dan gandum) adalah makanan pokok penduduk madinah".

Atas dasar itu jumhur (mayioritas Ulama) menyatakan bahwa zakat fithri mestinya berupa makanan pokok, terutama makanan pokok penduduk di wilayahnya.

Ini adalah Madzhab dari sejumlah Ulama Malikiyah, diantaranya diutarakan oleh Al Baaji dalam Al-Muntaqa Syarh Muwatha’ II:188, Syafi'iyah Raudhatut Thalibin II:303, karya Imam Nawawi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad  rahimahullah Al-Mughni III:85, Ibnul Qayyim rahimahullah dalam I’laamul Mauwaqqi’in III:11, Syaikh bin Baaz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa-nya XIV:207, Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa-nya XVIII:283.

Lebih dari itu mayoritas Ulama melarang membayar zakat fithri walau dengan mata uang itu senilai dengan harga makanan pokok.

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan:

وَلَمْ يُجِزْ عَامَّةُ الْفُقَهَاءِ إِخْرَاجَ  الْقِيمَةِ وَأَجَازَهُ أَبُو حَنِيفَةَ

"Segenap (mayoritas) ahli fiqih tidak membolehkan pembayaran zakat fithri dengan mata uang pengganti, selain Abu Hanifah rahimahullah". (Syarah Shahih Muslim VII:61-62)

Kata Ibnu Qudamah rahimahullah:

أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم فرَضَ الصَّدقةَ في أنواعِ الطَّعامِ، فمَن عَدَل إلى القِيمةِ، فقد ترَكَ المفروضَ

"Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan shadaqah (zakat fithri) dalam berbagai jenis makanan (pokok), maka barangsiapa menggantinya dengan mata uang, berarti ia telah meninggalkan dari sesuatu yang diwajibkan (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)". (Al-Mughni III:87)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

لا يجوز إخراج القيمة في قول أكثر أهل العلم ، لكونها خلاف ما نص عليه النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم

"Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang yang senilai zakat fitrah menurut pendapat kebanyakan Ulama, karena menyelisihi apa yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiallahu 'anhum". (Al-Fatawa XIV/32)

Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

إخراجها نقداً فلا يجزئ، لأنها فرضت من الطعام.

"Mengeluarkan dalam bentuk uang itu tidak sah, karena zakat itu diwajibkan dalam bentuk makanan". (Al-Fatawa XVIII/265)

Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah juga berkata:

أنَّ زكاةَ الفِطرِ عبادةٌ مَفروضةٌ مِن جِنسٍ معيَّنٍ، فلا يُجزِئُ إخراجُها مِن غَيرِ الجِنسِ المعيَّنِ، كما لو أخرَجَها في غيرِ وَقتِها المعيَّنِ 

"Sesungguhnya zakat fithri adalah suatu ibadah yang telah ditetapkan jenisnya, (yakni berupa makanan pokok -pent), maka tidak diperbolehkan membayarkan zakat fithri dengan yang bukan jenis yang telah ditetapkan tersebut. Ini sama dengan mengeluarkan zakat fithri di bukan waktu yang telah ditentukan". (Majmu’ fatawa wa Rasa’il XVIII:284)

Syubhat Yang Membolehkan Pembayaran Zakat Fithri Dengan Uang 

Uang lebih mudah digunakan dan lebih diperlukan saat ini oleh orang yang miskin.

Jawaban Atas syubhat tersebut

Pertama, uang telah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersamaan dengan itu telah diketahui oleh kita semua bahwa seandainya ada perkara yang paling mudah bagi ummatnya yang masih dalam batas syari’at, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu akan memilihkan yang termudah. Namun dalam kenyataannya, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan barang yang dapat dijadikan zakat fithri, beliau memberikan alternatif seluruhnya berupa makanan pokok sebagaimana beberapa dalilnya telah dikemukakan di atas.

Sungguh, seandainya mata uang juga merupakan alternatif yang dibolehkan dengan anggapan lebih mudah dan lebih dibutuhkan, sudah barang tentu tanpa kita gurui lagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjadikan mata uang sebagai salah satu alternatif tersebut, karena -sekali lagi- mata uang pun telah dikenal di zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, Ulama telah sepakat bahwa dalam kurban, maka hewan kurban tidak boleh diganti dengan mata uang.

Kalau seandainya alasan penggantian dengan mata uang untuk zakat fithri dibenarkan, maka tentu alasan penggantian mata uang hewan kurban jauh lebih logis, dikarenakan sudah pasti membawa-bawa hewan kurban jauh lebih ribet daripada membawa-bawa 2,5/3 Kg beras atau makanan pokok serupa. Tapi kenyataannya tidak ada satupun Ulama -sepanjang pengetahuan kami- yang berpendapat demikian.

Maka dengan ini, zakat fithri hendaklah berupa makanan pokok dan tidak boleh diganti dengan mata uang.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

🌐https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/05/hukum-mengeluarkan-zakat-fithri-dengan-uang.html

12 Mei 2020

Jumlah Huruf Dalam Al Qur'an


Dari Postingan WA.
Sejak 1200 tahun silam, ketika dunia belum mengenal KOMPUTER atau alat hitung sejenis,
Maka IMAM SYAFI'I telah mampu mendata JUMLAH masing-masing HURUF dalam AL-QURĀN secara detail dan tepat
IMAM SYAFI'I dalam kitab Majmu al-Ulum wa Mathli’u an Nujum dan dikutip oleh Imam ibn ‘Arabi dalam mukaddimah al-Futuhuat al-Ilahiyah menyatakan jumlah huruf-huruf dalam Al Qur'an di susun sesuai dgn banyaknya :

o ا Alif  : 48740 huruf,
o ل Lam : 33922 huruf,
o م Mim : 28922 huruf,
o ح Ha ’ : 26925 huruf,
o ي Ya’ : 25717 huruf,
o و Waw : 25506 huruf,
o ن Nun : 17000 huruf,
o لا Lam alif : 14707 huruf,
o ب Ba ’ : 11420 huruf,
o ث Tsa’ : 10480 huruf,
o ف Fa’ : 9813 huruf,
o ع ‘Ain : 9470 huruf,
o ق Qaf : 8099 huruf,
o ك Kaf : 8022 huruf,
o د Dal : 5998 huruf,
o س Sin : 5799 huruf,
o ذ Dzal : 4934 huruf,
o ه Ha : 4138 huruf,
o ج Jim : 3322 huruf,
o ص Shad : 2780 huruf,
o ر Ra ’ : 2206 huruf,
o ش Syin : 2115 huruf,
o ض Dhadl : 1822 huruf,
o ز Zai : 1680 huruf,
o خ Kha ’ : 1503 huruf,
o ت Ta’ : 1404 huruf,
o غ Ghain : 1229 huruf,
o ط Tha’ : 1204 huruf dan terakhir
o ظ Dza’ : 842 huruf.

Jumlah semua huruf dalam al-Quran sebanyak 1.027.000 (satu juta dua puluh tujuh ribu).
Setiap kali kita khatam Al-Quran, kita telah membaca lebih dari 1 juta huruf.
Jika 1 huruf = 1 kebaikan dan 1 kebaikan = 10 pahala, maka kira-kira 10 juta pahala kita dapatkan
Di bulan Ramadhan ALLAH gandakan lagi 70x kebaikan.... so, kira-kiralah hitunglah sendiri... 😊😊😊
 Mudah-mudahan ini menjadi motivasi kita untuk terus membaca Al-Quran*, bertadarrus dan kalau mampu memahami maknanya
Wallahu a'lam..
SYAFA'AT AL QUR'AN DI DALAM KUBUR

Pertolongan Al-Quran di Alam Kubur.

- Dari Sa’id bin Sulaim ra, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  bersabda: “Tiada penolong yg lebih utama derajatnya di sisi Allah pada hari Kiamat daripada Al-Qur’an. Bukan nabi, bukan malaikat dan bukan pula yang lainnya.” (Abdul Malik bin Habib-Syarah Ihya).
Bazzar meriwayatkan dalam kitab La’aali Masnunah bahwa jika seseorang meninggal dunia, ketika orang - orang sibuk dgn kain kafan dan persiapan pengebumian di rumahnya, tiba -tiba seseorang yang sangat tampan berdiri di kepala mayat. Ketika kain kafan mulai dipakaikan, dia berada di antara dada dan kain kafan.
-Setelah dikuburkan dan orang - orang mulai meninggalkannya, datanglah 2 malaikat. Yaitu Malaikat Munkar dan Nakir yang berusaha memisahkan orang tampan itu dari mayat agar memudahkan tanya jawab.
Tetapi si tampan itu berkata: ”Ia adalah sahabat karibku. Dalam keadaan bagaimanapun aku tidak akan meninggalkannya. Jika kalian ditugaskan utk bertanya kepadanya, lakukanlah pekerjaan kalian. Aku tidak akan berpisah dari orang ini sehingga ia di masukkan ke dalam syurga.”
Lalu ia berpaling kepada sahabatnya dan berkata,”Aku adalah Al Quran yang terkadang kamu baca dengan suara keras dan terkadang dengan suara perlahan.
-Jangan khawatir setelah menghadapi pertanyaan Munkar dan Nakir ini, engkau tidak akan mengalami kesulitan.”
-Setelah para malaikat itu selesai memberi pertanyaan, ia menghamparkan tempat tidur dan  permadani sutera yang penuh dengan kasturi dari Mala’il A’la. (Himpunan Fadhilah Amal : 609)
Allahu Akbar, selalu saja ada getaran haru selepas membaca hadits ini. Getaran penuh pengharapan sekaligus kekhawatiran. Getaran harap karena tentu saja mengharapkan Al-Quran yang kita baca dapat menjadi pembela kita di hari yang tidak ada pembela. Sekaligus getaran takut, kalau-kalau Al-Quran akan menuntut kita.
Yaa Allah… terimalah bacaan Al-Quran kami.
Sempurnakanlah kekurangannya.
Banyak riwayat yang menerangkan bahwa Al-Quran adalah pemberi syafa’at yang pasti dikabulkan Allah Subhana wa Ta'ala Aamiin..

Oleh: Prof.DR. Ahmad  Sathori Ismail.

Entri Populer